Dana Bos
Permendikbud 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Pasal 1 Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Lampiran Permendikbud 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler BAB IV PENGGUNAAN DANA Umum Perencanaan Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS Reguler harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pe...